Pengertian
Hubungan internasional
menurut agama islam adalah interaksi yang terjadi pada beberapa negara untuk
menjalin kerjasama diberbagai bidang yang dapat bermanfaat untuk negara
tersebut atau suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat
positif atau normatif karena berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan
luar negeri negara-negara tertentu.
Di dunia barat seperti
Eropa, para pemikir orientalis barat di Eropa menafsirkan Islam merupakan agama
penuh dengan kekerasan dan penghalang perdamaian karena Islam merupakan agama
yang mengancam keamanan internasional. Namun hal itu dibantah oleh sebagian
para sarjana di barat, Mereka berpendapat bahwa terdapat kesalahpahaman dalam
menafsirkan Islam tersebut yang di tafsirkan oleh para orientasi barat. Oleh
karena itu, mereka mengadakan suatu penelitian bandingan untuk membantah atas
apa yang di ungkapkan oleh para orientalis barat tersebut.
Hubungan muslim dengan non-muslim dalam Islam ditandai dengan apa yang telah
dipraktekan oleh Rasulallah SAW baik itu dilihat dari segi perang maupun
kerukunan dengan non-muslim. Hal itu dapat dilihat ketika Rasul pindah ke
Yastrib ketika mendapat siksaan dari kafir quraisi di Mekkah. Walaupun sebagian
non-muslim di Yastrib tidak menerima, tetapi Ketika itu terdapat juga sebagian
non-islam di Yastrib Dapat hidup rukun dengan Rasulallah. Maka dari itu,
Abdullah bin Abbas membagi non-islam di Yastrib menjadi dua bagian, yaitu: mushriki ahl harb (non-muslim dari diantara orang-orang yang konflik) dan mushriki ahl ‘ahd (non-muslim dari diantara orang-orang yang melakukan genjatan senjata).
Namun berbeda dari pandangan Ibnu Qoyim dalam bukunya yang
berjudul Zad al-Ma‘ad.
Beliau berpendapat bahwa non-muslim terbagi kepada tiga bagian, yaitu: muharibun (non-muslim dalam keadaan berperang dengan orang Islam), ahl
al-‘ahd (non-islam yang terikat dalam perjanjian dengan orang islam) dan ahl
al-dhimma (non-muslim (non-islam yang dilindungi berdasarkan suatu perjanjian penyerahan).
Dalam Islam, Hubungan Internasional dicirikan
sebagai Mua’malat
yang diambil dari bahasa Arab atau juga dalam hukum Islam sebagai Syiar yaitu hukum Islam
Internasional. Selain itu, Islam juga memiliki prinsip Hubungan Internasional
yang mengatur hubungan antar bangsa di negara lain baik itu Muslim maupun
non-muslim. Bentuk hubungan itu adalah mu’minun dan mu’ahidun atau mu’minun dengan orang-orang tanpa sebuah perjanjian (ahd). Kemudian hubungan
dalam dunia Islam dibagi menjadi 3 bagian, yaitu: muharibin (orang dalam perjanjian
perang), ahlal-ahd
(orang dalam perjanjian dengan Islam) dan ahl-adhimma (orang yang dihormati, ditoleransi dan dilindungi).
Disamping itu, sarjana muslim juga membagi dunia menjadi dua bagian yaitu:
wilayah Islam (dar al-islam) dan wilayah perang atau wilayah non-muslim yang
bermusuhan dengan Islam (dar al-harb).
Dar al-islam dan dar al-harb merupakan 2
konsep hukum yang menjadi polemik dikalangan para sarjana muslim dalam mencari
definisi kedua konsep hukum tersebut. Menurut Shaybani, dar
al-islam adalah suatu dar atau wilayah yang
terdapat otoritas Islam dimana wilayah tersebut menjadi tempat diterapkannya
hukum Islam. Sehingga menjamin orang-orang Islam hidup damai di dalamnya dan
kemungkinan non-muslim juga dilindungi di wilayah tersebut. menurut Amr
G.E.Sabet dalam bukunya, salah satunya negara atau wilayah yang memiliki
otoritas Islam yang bisa memimpin negara Islam lainnya adalah negara Iran
karena negara Iran memungkinkan akan menjaga solidaritas Islam bagi
negara-negara Islam lainnya.
Dasar
Hukum (Dalil)
QS al-Hujurat ayat 13.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ
وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ
عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
Kandungan
Artinya :
Hai manusia,
sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan
dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling
kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah
ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Mengenal
Manfaat
Manfaat hubungan internasional :
#Bisa saling melengkapi
kebutuhan masing-masing negara
#Bisa menjalin hubungan
persaudaraan antara umat manusia
#menjaga dan
mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara
#menunjang pelaksanaan
kebijakan politik dan hubungan luar negeri yang di abdikan untuk kepentingan
nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang
#untuk menunjang upaya
pemeliharaan dan pemulihan perdamaian, keamanan dan stabilitas internasional
#untuk menunjang upaya
pencegahan dan penanggulangan setiap bentuk bencana serta rehabilitasi
akibat-akibatnya.
#Untuk menunjang upaya
meningkatkan pembangunan ekonomi nasional
#Untuk menunjang upaya
pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa dalam upaya
penanggulangan terhadap setiap bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan
dan kejahatan internasional, dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional
#untuk meningkatkan
peranan dan citra Indonesia di forum internasional dan hubungan antar negara
serta kepercayaan masyarakat internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar