Sabtu, 30 Maret 2013

Hubungan Internasional menurut Agama Islam

Pengertian
Hubungan internasional menurut agama islam adalah interaksi yang terjadi pada beberapa negara untuk menjalin kerjasama diberbagai bidang yang dapat bermanfaat untuk negara tersebut atau suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu. 

      Di dunia barat seperti Eropa, para pemikir orientalis barat di Eropa menafsirkan Islam merupakan agama penuh dengan kekerasan dan penghalang perdamaian karena Islam merupakan agama yang mengancam keamanan internasional. Namun hal itu dibantah oleh  sebagian para sarjana di barat, Mereka berpendapat bahwa terdapat kesalahpahaman dalam menafsirkan Islam tersebut yang di tafsirkan oleh para orientasi barat. Oleh karena itu, mereka mengadakan suatu penelitian bandingan untuk membantah atas apa yang di ungkapkan oleh para orientalis barat tersebut.
            Hubungan muslim dengan non-muslim dalam Islam ditandai dengan apa yang telah dipraktekan oleh Rasulallah SAW baik itu dilihat dari segi perang maupun kerukunan dengan non-muslim. Hal itu dapat dilihat ketika Rasul pindah ke Yastrib ketika mendapat siksaan dari kafir quraisi di Mekkah. Walaupun sebagian non-muslim di Yastrib tidak menerima, tetapi Ketika itu terdapat juga sebagian non-islam di Yastrib Dapat hidup rukun dengan Rasulallah. Maka dari itu, Abdullah bin Abbas membagi non-islam di Yastrib menjadi dua bagian, yaitu: mushriki ahl harb (non-muslim dari diantara orang-orang yang konflik) dan mushriki ahlahd (non-muslim dari diantara orang-orang yang melakukan genjatan senjata).
               Namun berbeda dari pandangan Ibnu Qoyim dalam bukunya yang berjudul Zad al-Ma‘ad. Beliau berpendapat bahwa non-muslim terbagi kepada tiga bagian, yaitu: muharibun (non-muslim dalam keadaan berperang dengan orang Islam), ahl al-‘ahd (non-islam yang terikat dalam perjanjian dengan orang islam) dan ahl al-dhimma (non-muslim (non-islam yang dilindungi berdasarkan suatu perjanjian penyerahan).
                Dalam Islam, Hubungan Internasional dicirikan sebagai Mua’malat yang diambil dari bahasa Arab atau juga dalam hukum Islam sebagai Syiar yaitu hukum Islam Internasional. Selain itu, Islam juga memiliki prinsip Hubungan Internasional yang mengatur hubungan antar bangsa di negara lain baik itu Muslim maupun non-muslim. Bentuk hubungan itu adalah mu’minun dan mu’ahidun atau mu’minun dengan orang-orang tanpa sebuah perjanjian (ahd). Kemudian hubungan dalam dunia Islam dibagi menjadi 3 bagian, yaitu: muharibin (orang dalam perjanjian perang), ahlal-ahd (orang dalam perjanjian dengan Islam) dan ahl-adhimma (orang yang dihormati, ditoleransi dan dilindungi). Disamping itu, sarjana muslim juga membagi dunia menjadi dua bagian yaitu: wilayah Islam (dar al-islam) dan wilayah perang atau wilayah non-muslim yang bermusuhan dengan Islam (dar al-harb).
             Dar al-islam dan dar al-harb merupakan 2 konsep hukum yang menjadi polemik dikalangan para sarjana muslim dalam mencari definisi kedua konsep hukum tersebut. Menurut Shaybani, dar al-islam adalah suatu dar atau wilayah yang terdapat otoritas Islam dimana wilayah tersebut menjadi tempat diterapkannya hukum Islam. Sehingga menjamin orang-orang Islam hidup damai di dalamnya dan kemungkinan non-muslim juga dilindungi di wilayah tersebut. menurut Amr G.E.Sabet dalam bukunya, salah satunya negara atau wilayah yang memiliki otoritas Islam yang bisa memimpin negara Islam lainnya adalah negara Iran karena negara Iran memungkinkan akan menjaga solidaritas Islam bagi negara-negara Islam lainnya.
 Dasar Hukum (Dalil)
QS al-Hujurat ayat 13.
  Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
Kandungan
Artinya  :
             Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal
Manfaat
Manfaat hubungan internasional :
#Bisa saling melengkapi kebutuhan masing-masing negara
#Bisa menjalin hubungan persaudaraan antara umat manusia
#menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara
#menunjang pelaksanaan kebijakan politik dan hubungan luar negeri yang di abdikan untuk kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang
#untuk menunjang upaya pemeliharaan dan pemulihan perdamaian, keamanan dan stabilitas internasional
#untuk menunjang upaya pencegahan dan penanggulangan setiap bentuk bencana serta rehabilitasi akibat-akibatnya.
#Untuk menunjang upaya meningkatkan pembangunan ekonomi nasional
#Untuk menunjang upaya pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa dalam upaya penanggulangan terhadap setiap bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan dan kejahatan internasional, dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional
#untuk meningkatkan peranan dan citra Indonesia di forum internasional dan hubungan antar negara serta kepercayaan masyarakat internasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar