Belatung
Menurut Pandangan Islam
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Al-Baqarah 168)
Dalam hadis bukhari dan
muslim yang dikutif oleh Yusuf Qhardawdan ditakhriz oleh Nashiruddin
al-Albany, dikatakan rasulullah melarang semua binatang buas yang bertaring
(karnivora) dan belatung termasuk karnivora. Ibnu Abbas berpendapat lain, bahwa
pelarangan ini bukan haram, karena makruh atas dasar yang diharamkan sudah
disebutkan pada al Qur’an.
Imam Ahmad berkata tentang sayuran yang terdapat ulatnya
menghindarinya lebih aku sukai, sekalipun tidak dianggap menjijikan. Aku
berharap mudah-mudahan memakannya diperbolehkan. Tentang kurma yang ada
ulatnya ia berkata “ tidak apa-apa”.
Namun dalam ilmu pengetahuan, belatung dapat dimanfaatkan
untuk praktik pengobatan luka infeksi yang disebut Maggot Debridement Therapy
(MDT). Tentu tidak sembarang belatung yang bisa menyembuhkan luka infeksi,
hanya belatung atau larva lalat hijau saja yang sanggup digunakan. Nah,
penggunaan belatung ini bermula pada abad 16 di Perancis. Ketika itu Ambroise
Pare, dokter bedah di masa Charles IX dan Henri III, mengamati efek belatung
pada tentara yang terluka pada tahun 1557 yang justru membaik kondisinya. Lalu
di masa Napoleon telah diketahui bahwa belatung memakan jaringan yang mati,
sehingga membantu proses penyembuhan luka.
Ingatkah akan kisah Nabi
Ayyub?
Nabi Ayyub menderita
penyakit kulit. Badannya membusuk dan dihinggapi belatung. Akan tetapi karena
kesabarannya belatung itu di biarkannya, dari kesabarannya Allah SWT memberikan
rahasia tersembunyi, Yang
mengejutkan adalah, secara medis belatung ternyata memang bisa menyembuhkan!
Kesimpulan
•Belatung akan haram
apabila belatung memakan bangkai hewan/manusia.
•Dan belatung dinyatakan
halal apabila belatung memakan selain bangkai (buah-buahan atau makanan yang
lainnya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar