Jumat, 01 Maret 2013

Binatang haram belatung

Belatung Menurut Pandangan Islam
Dalilnya

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Al-Baqarah 168)



Dalam hadis bukhari dan muslim yang dikutif oleh Yusuf Qhardawdan ditakhriz oleh Nashiruddin al-Albany, dikatakan rasulullah melarang semua binatang buas yang bertaring (karnivora) dan belatung termasuk karnivora. Ibnu Abbas berpendapat lain, bahwa pelarangan ini bukan haram, karena makruh atas dasar yang diharamkan sudah disebutkan pada al Qur’an.

Imam Ahmad berkata tentang sayuran yang terdapat ulatnya menghindarinya lebih aku sukai, sekalipun tidak dianggap menjijikan. Aku berharap mudah-mudahan memakannya diperbolehkan. Tentang kurma yang ada ulatnya  ia berkata “ tidak apa-apa”. 
Namun dalam ilmu pengetahuan, belatung dapat dimanfaatkan untuk praktik pengobatan luka infeksi yang disebut Maggot Debridement Therapy (MDT). Tentu tidak sembarang belatung yang bisa menyembuhkan luka infeksi, hanya belatung atau larva lalat hijau saja yang sanggup digunakan. Nah, penggunaan belatung ini bermula pada abad 16 di Perancis. Ketika itu Ambroise Pare, dokter bedah di masa Charles IX dan Henri III, mengamati efek belatung pada tentara yang terluka pada tahun 1557 yang justru membaik kondisinya. Lalu di masa Napoleon telah diketahui bahwa belatung memakan jaringan yang mati, sehingga membantu proses penyembuhan luka.
Ingatkah akan kisah Nabi Ayyub?
  Nabi Ayyub menderita penyakit kulit. Badannya membusuk dan dihinggapi belatung. Akan tetapi karena kesabarannya belatung itu di biarkannya, dari kesabarannya Allah SWT memberikan rahasia tersembunyi, Yang mengejutkan adalah, secara medis belatung ternyata memang bisa menyembuhkan!
 Kesimpulan
Belatung akan haram apabila belatung memakan bangkai hewan/manusia.
Dan belatung dinyatakan halal apabila belatung memakan selain bangkai (buah-buahan atau makanan yang lainnya).
 
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar